Penuhi Syaratnya, Pemerimtah Berikan Tambahan Uang Perbulannya Untuk Guru Non Sertifikasi
Bagi guru non sertifikasi bisa mendapatkan tambahan penghasilan berupa uang sebesar Rp 250 ribu per bulan dari Pemerintah.(31/3/24).
Tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi bisa didapatkan apabila guru telah memenuhi syarat tertentu.
Dan perlu diketahui, bahwa guru non sertifikasi merupakan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 tertulis bahwa guru non sertifkasi mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok.
Dan salah satu tunjangan guru non sertifikasi yakni tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 yang dapat diperoleh setiap bulannya.
Namun, tambahan penghasilan tersebut baru akan disalurkan setiap 3 bulan sekali.
Artinya, dalam 3 bulan sekali, para guru non sertifikasi yang menerima tambahan penghasilan akan diberikan uang sebesar Rp750.000 (Rp250.000 dikali 3 bulan).
Sayangnya, hanya guru non sertifikasi yang sudah memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Lalu apa sajakah syarat agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan? Simak berikut ini.
Dijelaskan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 pasal 11 bahwa guru ASN non sertifikasi yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Terdaftar aktif pada Dapodik. (*)