DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat kerja lanjutan pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Saepudin Zuhri. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah OPD dan badan terkait serta bagian organisasi dan bagian hukum Setda Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Saepudin Zuhri yang menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif, tujuannya agar ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan sehingga adanya rangkap jabatan pada sejumlah OPD,” ujar Zuhri, Rabu, 17/4/2024.
Menurut Zuhri, pada Pansus Raperda ini akan ada enam OPD yang akan digabungkan. Sehingga dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD.
Ia memaparkan, rencana penggabungan OPD itu, diantaranya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Kemudian, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya, Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Perikanan.
“OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu, akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” terang Zuhri.
Ia mengungkapkan, setelah tiga kali melakukan rapat kerja, masih terdapat OPD yang masih keberatan dengan rencana penyederhanaan struktur perangkat daerah tersebut. Sejumlah OPD itu, yaitu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan.
“Dari pihak dinas masih banyak yang merasa belum setuju, seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dan Dinas Perikanaan. Tetapi hasil final itu akan ditentukan pada rapat Pansus terakhir,” kata Zuhri.
Lebih lanjut, Zuhri menyampaikan, pada pembentukan Pansus Raperda tersebut, pihak legislatif juga memberikan inisiatif untuk melakukan pemisahan OPD pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.
“Inisatif ini muncul dari Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, agar antara bidang pendidikan dan bidang olahraga bisa memaksimalkan potensi di bidangnya masing-masing,” jelas Zuhri.
Zuhri menuturkan, DPRD Kabupaten Karawang akan mendorong pemisahan OPD pada Disdikpora tersebut. Pihaknya juga akan melakukan studi banding ke Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
“Pada pemisahan OPD ini, kami harapkan pembinaan kepada para atlet bisa lebih maksimal. Sehingga prestasi daerah dalam bidang olahraga bisa meningkat,” pungkasnya (*)