PKS Komplain Dapat Suara Nol di Papua Tengah
April 30, 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan, Perkara Nomor 159-02-08-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Yerry Miagoni, caleg PKS DPRD Provinsi Papua Tengah. Dalam sidang pendahuluan, caleg PKS Dapil Papua Tengah II itu mendalilkan, adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu.
Menurut Pemohon melalui kuasa hukumnua, Regio Alfala Rayandra, perolehan suara kliennya adalah 14.870 suara. Akan tetapi, sesuai hasil yang ditetapkan oleh KPU RI, suara Pemohon adalah nol.
“Suara dari Pemohon, dimana menurut Termohon adalah nol semua. Semestinya suara Pemohon adalah 14.870 suara,” kata Regio dalam persidangan sengketa PHPU hasil Pileg 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024)
Regio mengatakan, Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara yang signifikan dalam pemilihan disebabkan oleh kecurangan. Kecurangan tersebut berupa pengurangan suara Pemohon secara tidak sah di tiga distrik, dengan total 14.870 suara.
"Diduga ada oknum anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terlibat tindakan perampokan dan/atau pengalihan suara. Total 14.870 suara diduga tidak dalam tiga distrik," ucap Regio.
Kemudian, Regio menyebutkan, suara Pemohon diyakini dialihkan dan ditambahkan kepada suara caleg DPRD Provinsi lainnya. Yaitu, caleg yang berasal dari partai PAN.
Atas dasar tersebut, Pemohon, melalui kuasanya, meminta MK mengabulkan permohonannya secara keseluruhan, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
"Atau, meminta KPU Kabupaten Intan Jaya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh distrik. Yakni, Distrik Biandoga, Distrik Hitadipa, Distrik Ugimba, Distrik Agisiga, Distrik Tomosiga, Distrik Homeyo, Distrik Wandai, dan Distrik Sugapa," ujar Regio.(*)