Tidak Disiplin, MK 'Semprot' Caleg Gerindra dan NasDem
April 30, 2024
Sebanyak dua caleg dari Partai Gerindra dan NasDem, terkena 'semprot' oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyindir kedisplinan waktu kehadiran kedua caleg tersebut selaku Pemohon dalam sidang sengketa PHPU Pileg 2024.
Awal mulanya, Ketua Panel II Hakim Konstitusi MK Saldi Isra menanyakan, kehadiran kedua caleh itu. Saldo pun menilai, caleg Gerindra dan NasDem 'main-main' dalam mengajukan gugatan.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang, yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245. Ini kalau tidak ada, senang Termohon (KPU RI), tidak perlu merespons, ini berarti tidak serius," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Diketahui, dua perkara itu teregister dengan nomor 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Jawa Timur, diajukan oleh caleg NasDem Bernat Sipahutar. Kemudian, perkara nomor 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait di Jawa Timur diajukan oleh Caleg Gerindra Sigismond BW Notodiputo.
"Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," ucap Saldi.
Kemudian, Saldi menegaskan, dua permohonan para Pemohon itu tidak akan dilanjutkan. Pihak KPU selaku Termohon, dapat memberikan jawaban untuk permohonan Pemohon.
"Jadwal penundaan semua perkara yang hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali dua tadi, sudah tidak lanjut lagi. Itu sidang berikutnya diperkirakan hari Senin. Jadi sidang berikutnya penyampaian jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait," ujar Saldi.