Agen LPG Siap Jalankan Program 'Wajib KTP'
Pertamina mewajibkan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Juni 2024. Sejumlah agen LPG di Cirebon, Jawa Barat, mendukung kebijakan Pertamina ini, agar konsumsi gas melon tepat sasaran.
"Tetapi kalau kita bicara ke depan, negara kedodoran tentang subsidi. Saat ini, subsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak, sehingga kita dukung dan kawal demi Indonesia maju," kata agen LPG, Gunawan Kalita, Kamis (30/5/2024).
Para agen dan pengecer telah dibekali aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP untuk mendata pembelian. Data konsumen dari KTP seperti NIK tercatat di dalam MAP, sehingga mesin akan mendeteksi masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi.
"Saya membaca arah, ke depan pengguna akan disortir berdasarkan KTP dan akan dilink-an pada pajak dan lainnya, sehingga akan ketahuan misal si A tidak boleh memakai 3 kilogram. Ke depan, pengguna 3 kg bukan masyarakat umum tetapi yang berhak, karena selama ini kan siapa pun boleh beli LPG 3 kg," ujarnya.
Selain agen, pangkalan diwajibkan untuk mengawasi penyaluran LPG 3 sehingga tepat sasaran. Pangkalan menyampaikan laporan distribusi ke agen dan selanjutnya diteruskan ke Pertamina oleh agen.
"Pangkalan sudah didaftarkan dan kami mendaftar ke Pertamina sehingga sudah dialokasikan kuota. Wajib menginput ke mana barang disalurkan dan mereka melapor sehingga bisa memantau," ujarnya.
Gunawan memastikan bahwa pihaknya siap menjalankan program tersebut, apalagi telah dilakukan uji coba lebih dari enam bulan. Selama uji coba, dirinya berhasil mendorong pembeli memperlihatkan KTP.
"Sudah saya terapkan dan kita berhasil menerapkan KTP. Pertamina ketat jika tidak ikut aturan maka akan alihkan alokasi," ucapnya. (*)