Bupati Karawang Tegaskan Bila Sekolah Maksa "Piknik" Kepala Sekolah Harus Bertanggungjawab
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memperketat kegiatan perpisahan atau study tour sekolah ke luar kota. Kebijakan itu dikeluarkan buntut terjadinya kecelakaan maut di Subang belum lama ini.(16/5/24).
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1726 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan tertanggal 13 Mei 2024.
Baca Ini Juga : PGRI Tempuran Saklek Larang Semua Satuan Pendidikan Gelar 'Study Tour'
“Bagi sekolah yang hendak melakukan study tour ke luar kota agar dipertimbangkan, berharap tidak dilaksanakan sebagaimana edaran Gubernur, mengingat sering terjadi kecelakaan. Itu berlaku untuk seluruh jenjang sekolah,” ungkap Bupati Karawang.
Pihak sekolah, kata dia, hanya diperkenankan untuk menggelar study tour di sejumlah destinasi wisata dalam kota saja.
Baca Juga : Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran Berkaitan Pelaksanaan Study Tour Pelajar, Berikut Isinya
Namun jika bersikukuh menggelar study tour dan kadung melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara, maka harus berkoordinasi dahulu dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kendaraan.
“Kalau tetap berangkat, sekolah harus mengecek uji emisi mobilnya, mengecek surat izin supir serta harus mendapat assesment dan rekomendasi dari Dishub sebelum armada tersebut berangkat ke lokasi tujuan,” katanya.
Jika sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan, maka pihak sekolah harus bertanggungjawab.
“Tentunya nanti menjadi tanggungjawab sekolah, kalau nanti ada apa-apa kan konsekuensi ada di kepala sekolah, walaupun sebetulnya kalau sanksi tidak ada, tapi kita harus ikuti, kan suratnya dari Pak Gubernur,” tutupnya. (*)