Waspada Caleg Gagal!, Beredar SK " Bodong Hasil Pileg", KPU Karawang Tempuh Jalur Hukum
Beredar Surat Keputusan (SK) Penetapan suara calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Karawang dalam Pemilu 2024 diduga dipalsukan pihak tak bertanggung jawab.
SK bodong itu diduga digunakan untuk menipu sejumlah caleg gagal demi mengeruk keuntungan pribadi. Si pemalsu SK, menipu caleg yang gagal seolah-olah lolos ke kursi parlemen.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menegaskan beredarnya SK KPU yang mengatas namakan dirinya itu dipastikan palsu.
Hal itu diketahuinya setelah mendapat laporan dari sejumlah caleg yang merasa dirugikan atas beredarnya SK bodong tersebut
“Padahal SK yang asli itu hanya ada satu tandatangan saja yaitu Ketua KPU. Mana mungkin staf ikut tandatangan. Jadi saya pastikan itu SK palsu,” kata Mari, Selasa, 7 Mei 2024.
Berdasarkan laporan yang masuk, SK palsu itu mengubah beberapa nama caleg terpilih dan diganti dengan caleg lain yang sudah dipastikan gagal.
“Ada 3 nama yang masuk dalam SK penetapan palsu itu. Saya pastikan 3 nama tersebut tidak ada dalam SK Penetapan KPU,” katanya.
Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.
“Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” katanya.
Menurut Mari, pihak KPU Karawang meminta setiap caleg tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD. Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang.
“Sebaiknya konfirmasi dulu ke kami,” katanya. (*)