Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Mulai Dibayarkan
Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024). Perihal ini, anggaran disiapkan pemerintah sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN.
Sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.
Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. "Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun. Adapun tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.
Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni.
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Selain itu, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.
Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum. Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.(*)