Polda Jabar Musnahkan Sebanyak 24 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Juni 14, 2024
Ditresnarkoba Polda Jabar musnahkan sebanyak 24 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024. Sebanyak 7 tersangka pemilik dan pengedar barang tersebut, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polda Jabar Musnahkan Sebanyak 24 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
Ada 5 dari 7 tersangka pemilik sabu-sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP. Mereka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 1 miliar.
"Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka dari enam laporan polisi," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, dilansir dari sindonews, Kamis (13/6/24).
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap 5 tersangka sindikat narkoba Aceh-Jabar. Dari penangkapan sindikat itu, polisi menyita 24,1 kilogram (kg) sabu.
Lima tersangka anggota sindikat narkoba Aceh-Jabar yang berhasil diringkus antara lain, Herman, M Nadir alias Abu Taib, Muamar, Umar Zaini alias Raja alias Italy dan Amriya Achmad. Empat tersangka, Herman, Muamar, M Nadir, dan Umar Zaini mengaku pengendali sindikat dan pemasok sabu bernama Amriya merupakan warga Aceh.(*)