DPRD Karawang Minta Polisi Razia Tempat Penjualan Miras Ilegal
Lagi-lagi minum keras (miras) oplosan menelan korban di Cikampek, Kabupaten Karawang. Dua remaja meninggal dunia dan tujuh lainnya kritis hingga harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna meminta pihak kepolisian beserta intansi terkait lainnya untuk melakukan razia kepada oknum-oknum penjual miras ilegal.
Menurut Legislator daerah pemilihan lima Karawang tersebut, masih maraknya penjualan miras ilegal menyebabkan mudahnya anak usia dibawah umur atau remaja membeli dan mengkonsumsi miras. Padahal secara peraturan perundang-undangan jelas disebutkan miras hanya boleh diperjualbelikan kepada orang dewasa berusia lebih dari 21 tahun.
“Kejadian (miras oplosan) di Cikampek ini korbannya remaja yang masih berstatus pelajar, jelas anak dibawah umur. Tapi mereka bisa membeli miras, pastinya di tempat penjualan ilegal,” ujar H. Acep, Kamis (11/7/2024).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang tersebut menegaskan, Pemerintah bersama Kepolisian harus serius dalam menindaklanjuti permasalahan peredaran miras yang diperjualbelikan secara ilegal.
“Kita punya Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pembatasan Minuman Beralkohol. Semuanya sudah diatur secara tegas dalam regulasi tertentu mana-mana saja tempat yang boleh memperjualbelikan miras sehingga tidak diperjualbelikan secara bebas. Termasuk kepada siapa miras boleh diperjualbelikan,” papar H. Acep.
Ia menegaskan, penjualan miras di tempat yang tidak diizinkan jelas merupakan pelanggaran. Apalagi miras oplosan yang sering kali memakan korban jiwa.
“Kalau ini tidak ditindak secara serius, khawatir akan muncul lagi korban-korban miras oplosan berikutnya. Maka saya minta pihak berwenang baik itu dari kepolisian atau pun unsur pemerintah daerah untuk menindak para oknum penjual miras ilegal dan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)