Baliho Tak Patuhi Aturan di Purwakarta Ditertibkan
Personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri hari ini melakukan penertiban baliho hingga banner yang terpasang dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat atau K3.
Tidak hanya atribut bakal calon Bupati Purwakarta, penertiban juga dilakukan terhadap baliho maupun banner komersil yang melanggar perda.
Petugas gabungan melakukan penertiban mulai Ciganea hingga Bungursari Purwakarta dengan jarak sekitar 15 Kilometer. Hasilnya, ratusan baliho berhasil ditertibkan.
Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa menyebutkan, banyaknya baliho dan banner yang terpasang, diketahui tidak sesuai aturan dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang K3.
"Tidak hanya tokoh bakal calon kepala daerah, kami juga akan menertibkan baliho hingga banner komersial yang melanggar aturan," kata Teguh, Kamis (8/8/2024).
Teguh menjelaskan, baliho hingga banner yang ditertibkan diantaranya yang terpasang pada fasilitas umum, seperti bahu jalan, taman, lokasi tanah milik negara, tiang listrik, pohon hingga trotoar.
"Kepada pihak-pihak yang merasa memasang baliho hingga poster tidak sesuai aturan, diimbau untuk melakukan pencopotan mandiri sebelum penertiban dilakukan oleh petugas Satpol PP Purwakarta," ucap Teguh.
Dirinya menegaskan bahwa penertiban poster atau baliho bakal calon kepala daerah ini akan dilakukan di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
"Penertiban selanjutnya akan di laksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, serentak se-Kabupaten Purwakarta di 17 kecamatan," pungkasnya.(*)