Gempur Rokok Ilegal, Amil 4 Kecamatan di Beri Edukasi Sat Pol PP Karawang dan KPPBC
Agustus 16, 2024
Mengusung jargon 'Gempur Rokok Ilegal' Satpol PP Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Purwakarta, gelar sosialisasi dan edukasi ketentuan perundang-undangan terkait tokok ilegal.
Selain, kepada para sekretaris desa dan pedagang kelontong, para Amil yang tergabung dalam Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) dari 4 Kecamatan juga jadi sasaran sosialisasi, Kamis pagi 15 Agustus 2024 di Fave Hotel, Jalan Arteri Karawang Barat Nomor 8, Desa Margakarya Kecamatan Telukjambe Barat.
Kabid Perlindungan Masyarakat Mako Pol PP Karawang, Adi Firmansyah mengatakan, sosialisasi tentang perundang - undangan rokok ilegal terus di masifkan pihaknya. Selain aparat desa dan pedagang kelontong di daerah Tegalwaru dan Pangkalan, para Amil (P3N) juga jadi sasaran sosialisasi yang di anggarkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Dengan menghadirkan 100 orang Amil dari Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, pihaknya sebut Adi mengusung tema 'Gempur Rokok Ilegal' dengan mendatangkan narasumber langsung dari Pejabat KPPBC Purwakarta.
"Awalnya, kita mau hadirkan mahasiswa terkait sosialisasi ini. Namun, karena agenda akademik sedang padat, maka agendanya di batalkan dan diganti oleh para Amil yang memang mayoritas bersentuhan dengan masyarakat secara langsung, " Katanya.
Diketahui, sebut Adi, hasil razia rokok ilegal di Karawang beberapa hari terakhir, di dapati 120 ribu batang di amankan KPPBC karena ilegal tanpa bea cukai. Meskipun di Karawang ini kebanyakan agen dan bukan lokasi produksi rokok ilegal, namun peredarannya harus tetap di tekan hingga masyarakat, karena merugikan keuangan negara.
"Karenanya, ia berharap para Amil bisa menyerap pemahaman hasil sosialiasi, minimal tidak menggunakan rokok ilegal dan mampu menyampaikan kepada masyarakatnya, " Pungkas Adi. (Rd)