Harus Jadi Catatan ! Pemda dan Swasta Diminta Tanggung Jawab Pengolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan sektor swasta. Oleh karena itu, KLH/BPLH akan segera mengundang pengusaha hotel dan restoran untuk bisa menerapkan hal serupa.(18/2/25)
Hanif mengatakan, pengelolaan sampah menggunakan sistem Integrated Waste Management (IWM) disebut banyak manfaatnya. Menurutnya, sistem IWM bisa mengurangi timbunan sampah dan melindungi kesehatan manusia serta lingkungan.
“Ini merupakan pengelolaan sampah terpadu. Yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, daur ulang, dan pembuangan sampah," kata Hanif di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hanif menerangkan, penerapan sistem IWM merupakan langkah mandiri berbasis bisnis. Dan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani masalah sampah secara berkelanjutan.
“Ini salah satu bentuk kemandirian berbasis bisnis. Saya rasa ini penting di tengah upaya kami melakukan tindakan kuratif dalam pengelolaan sampah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Hanif berharap semakin banyak wilayah dan sektor industri di Indonesia yang menerapkan konsep serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pihaknya terus menyoroti urgensi pengelolaan sampah yang masih menjadi permasalahan di banyak daerah.
Sebagai gambarannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tengah mengawasi 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia. Serta menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal di tingkat daerah.
“Kami sedang melakukan pendekatan dalam penanganan sampah di seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat, Pemerintah akan mendorong seluruh bupati dan wali kota untuk memenuhi mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,” kata Hanif.(*)