Kemenag RI Umumkan Persyaratan Baru Untuk Pernikahan di Tahun 2025
0 menit baca
Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengumumkan persyaratan dokumen terbaru untuk mengurus pernikahan di tahun 2025.
Peraturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Melalui akun Instagram resmi @bimasislam pada, Minggu (9/2), Kemenag menyampaikan imbauan agar calon pengantin memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan baru.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru untuk pendaftaran nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti prosedurnya," demikian pernyataan tersebut.
Proses pencatatan pernikahan meliputi beberapa tahap, yakni pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad nikah, hingga pencatatan nikah. Calon pengantin dapat mengurus pencatatan ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat berlangsungnya pernikahan atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran pernikahan harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin diwajibkan melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai beserta alasan keterlambatannya.
Kemenag mengingatkan calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan mengikuti prosedur dengan cermat agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.
Berikut daftar dokumen yang perlu dilampirkan untuk pendaftaran pernikahan.
Syarat dokumen untuk menikah di tahun 2025
Calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen berikut:
1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat domisili calon pengantin.
2. Fotokopi akta kelahiran.
3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA wilayah asal, khusus bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
6. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan.
7. Surat persetujuan kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pengantin belum genap berusia 21 tahun.
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan jika salah satu calon pengantin belum memenuhi usia minimal pernikahan.
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau POLRI.
11. Surat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang berencana memiliki istri lebih dari satu.
12. Akta cerai bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian.
13. Akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda akibat ditinggal wafat pasangannya.
Seluruh dokumen ini wajib disiapkan agar proses administrasi pernikahan berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan pendaftaran nikah tahun 2025
1. Pendaftaran pernikahan harus dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika dilakukan kurang dari waktu tersebut, calon pengantin wajib menyertakan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
2. Pelaksanaan akad nikah di KUA dilakukan sesuai hari dan jam kerja, berdasarkan permintaan calon pengantin serta persetujuan Kepala KUA atau Penghulu. Namun, akad nikah juga dapat dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam dan hari kerja.
3. Calon pengantin diwajibkan mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari persiapan pernikahan.
Ketentuan bimbingan perkawinan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024 mengenai kewajiban bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Program ini bertujuan memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar memiliki pemahaman dalam membangun keluarga yang berkualitas dan merencanakan generasi yang unggul, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ketentuan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin adalah sebagai berikut:
1. Calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing.
2. Bimbingan perkawinan dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti secara klasikal, mandiri, maupun virtual.
3. Pelaksanaan bimbingan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 Tahun 2021 yang mengatur petunjuk teknis bimbingan perkawinan bagi calon pengantin (*)