Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien, Gubernur Jabar Minta Izin Praktik Dicabut
Font Terkecil
Font Terbesar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kandungan (obgyn) terhadap pasien ibu hamil di Kabupaten Garut.
Dedi menyatakan tindakan tegas harus segera diambil terhadap pelaku, termasuk pencabutan izin praktik dan gelar kedokterannya.
"Ya, harus dicabut izin praktiknya karena sudah melanggar kode etik kedokteran. Kalau perlu, gelar dokternya juga dicabut oleh universitas yang mengeluarkannya. Dokter itu profesi mulia, jangan sampai dirusak," ujar Dedi.
Pernyataan ini disampaikan setelah video dugaan pelecehan tersebut ramai beredar di media sosial.
Dalam rekaman, tampak seorang wanita hamil sedang diperiksa oleh dokter, namun dokter tersebut diduga menyentuh bagian sensitif tubuh korban yang tidak relevan dengan proses pemeriksaan medis.
Insiden tersebut disebut-sebut terjadi pada 20 Juni 2024, di wilayah Pengkolan, Garut. Aksi tersebut baru mencuat ke publik setelah video rekaman tersebar luas dan mengundang reaksi keras dari masyarakat.
Dedi menambahkan bahwa perguruan tinggi tempat pelaku menempuh pendidikan kedokteran juga harus ikut bertanggung jawab. Ia meminta agar gelar dokter yang telah diberikan kepada pelaku dicabut sebagai bentuk sanksi akademik.
Menurutnya, tindakan dokter tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi pendidikan dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar kode etik dan norma hukum yang berlaku.
"Selain pencabutan izin praktik, proses hukum juga harus diterapkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang," ucap Dedi.
Dedi juga mendorong instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, IDI (Ikatan Dokter Indonesia), serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penelusuran terkait kasus tersebut dan membenarkan bahwa peristiwa diduga terjadi pada pertengahan tahun lalu. Proses hukum terhadap pelaku masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menuai keprihatinan luas dari publik dan menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan. Banyak pihak mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan praktik kedokteran.(*)