KLH Resmi Luncurkan Peraturan Jasa Lingkungan Hidup
Font Terkecil
Font Terbesar
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH resmi meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH).
Peraturan ini juga menandai babak baru dalam kebijakan lingkungan nasional, konservasi tidak lagi dilihat sebagai pengorbanan semata. Namun, juga sebagai kerja penting yang layak dihitung, diukur, dan diberi apresiasi.
Peraturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Aturan ini menjadi kerangka hukum untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif.
"Dengan pendekatan ini, masyarakat lokal, petani hutan, komunitas adat selama ini menjaga jasa lingkungan dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur. Dan ini dilihat dari hasil kerja mereka," kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, sistem ini membuka peluang kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil membangun ekosistem ekonomi berpihak pada keberlanjutan. "Peluncuran ini menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor ekonomi hijau yang mengintegrasikan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis," ucapnya.
Dikatakan, pentingnya instrumen ini terletak bukan hanya pada skema pembayaran, tetapi pada pengakuan. Bahwa konservasi bukan sisa dari Spembangunan, melainkan fondasinya. Dana PJLH dapat berasal dari APBN, APBD, CSR, hingga donasi sah lainnya.
"Sistem informasi nasional PJLH akan dikembangkan untuk memastikan transparansi. Serta akuntabilitas di seluruh Indonesia," ujarnya.(*)