Sri Rahayu Sosper Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Telukjambe Timur Karawang
Font Terkecil
Font Terbesar
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan, pemberdayaan perempuan dan anak, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Dusun Gempol Girang Desa Sukamakmur Kec Telukjambe Timur, Kab Karawang pada 10 April 2025. Dihadiri Kepala Desa Sukamakmur Dede Ebo bersama Warga Desa Sukamakmur.
Masih dalam suasana hari raya Idul fitri 1446 H, Dalam Sambutannya Sri Rahayu menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada warga masyarakat desa Sukamakmur.
Kegiatan ini bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap isu-isu kesetaraan gender dan hak anak.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan isi dan tujuan Perda Provinsi Jawa Barat yang mendukung terciptanya lingkungan yang ramah terhadap perempuan dan anak, serta memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Sri Rahayu.SH menyampaikan bahwa perempuan dan anak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, dan perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas bersama.
“Kita ingin perempuan dan anak-anak di Jawa Barat merasa aman, terlindungi, dan punya akses yang sama dalam berbagai sektor kehidupan. Melalui Perda ini, kita dorong adanya kebijakan yang lebih berpihak,” ujarnya.
Acara juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab, di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, masukan, serta permasalahan yang mereka hadapi terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak. (*)